Pada 9 November 2021 diselenggarakan rapat sosialisasi yang diadakan di Desa Glinggang dengan dihadiri grub-grub Reog se-kabupaten Ponorogo.Sosialisasi tersebut membahas tentang perjuangan membawa kesenian Reog Ponorogo untuk mendapat pengakuan sebagai warisan budaya dunia ke ICH UNESCO.
Sebelumnya Reog Ponorogo sudah beberapa kali didaftarkan ke UNESCO namun belum juga mendapatkan pengakuan dari UNESCO. Dan di tahun ini mereka akan mengajukan seni Reog Ponorogolagi keUNESCO sebagai warisan budaya dunia. Sebelumnya belum pernah diadakan kegiatan sosialisasi seperti ini, karena memang yang memperjuangkan reog sampai UNESCO baru ini dan kebetulan baru pertama kali ini berhasil, dan juga ada sambutan dari pemerintah terkait alokasi dana sehingga aturan dengan Undang-Undang tidak boleh bahwa satwa yang dilindungi itu digunakan untuk budaya, akhirnya kita mencari terobosan bagaimana biar diizinkan budaya Reog yang sudah mendunia ini bisa berkelanjutan sampai anak cucu kita.
Tujun dari diadakannya sosialaisasi ini yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat, jadi masyarakat harus dipahamkan untuk era hukum agar tidak sampai berbenturan dengan hukum, dengan cara memberikan pemahaman kepada ketua grub-grub Reog sementara agar nantinya mereka dapat menyampaikan kepada segenap masyarakat bahwa memang budaya Reog ini ada unsur dari kulit macan dan ada yang dari bulu merak yang dimana itu semua merupakan asset yang harus dilindungi. Jadi ini terobosan bagaimana budaya ini bisa berkelangsungan namun tidak menabrak hukum.
Reog ponorogo tidak hanya sekedar seni dari aspek seni reog ponorogo itu sudah tidak bisa ditanya lagi, jadi luar biasa dari sisi seninya. Aspek nilai karakater yang ada di reog ponorogo mengandung nilai-nilai karakter luhur yang bisa dipakai untuk memacu karakter anak muda untuk menjadi penerus kesenian kota ponorogo.